Blog tempat berbagi informasi seputar dunia islam

Rabu, 12 April 2017

Jual Beli On-line Haramkah?











Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Jual Beli On-line Haramkah?

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr. wb.

1. Saat ini berdagang lewat internet telah jadi hal yang umum. Biasanya satu website menghadirkan gambar barang yang bakal di jualnya serta konsumen yang tertarik disuruh mentransfer sebesar harga jual barang. Walau demikian apakah hal semacam itu tak bertentangan dengan syariat Islam yang melarang jual barang yg tidak terlihat aslinya? Karenanya saya mohon keterangan ustadz kriteria yang perlu dipenuhi supaya berdagang lewat internet jadi halal.

2. Saya juga menginginkan bertanya halalkah kita jual buku yang disegel plastik maka calon konsumen tak dapat lihat isi buku serta cuma dapat melihat cover depan serta belakang? Bagaimana perihal dengan jual CD diisi EBook/program yang juga bersegel plastik serta kovernya cuma diisi daftar isi?

Atas keteranganya saya berikan terimakasih, Jazakumulloh.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Ahmad

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mari kita analogikan masalah yang anda tanyakan dengan jual beli buah-buahan. Apakah tiap-tiap kita beli buah, umpamanya durian atau mangga, mesti seluruhnya dikupas serta dirasa? Atau cukup sample saja?

Bagaimana bila kita beli telur ayam, haruskah kita pecahkan dahulu telur-telur itu untuk tahu dengan tentunya, kalau-kalau ada cacatnya?

Tahu rincian dari barang yang bakal dibeli memanglah hak customer, akan tetapi bukanlah bermakna tiap-tiap jual beli mensyaratkan segala barang mesti di buka satu persatu terlebih dulu.

Yang diharamkan merupakan dengan cara berniat sembunyikan cacat yang ada pada barang yang diperjual-belikan. Namun bila penjual telah menanggung apabila ada barang yang rusak atau cacat bakal ditukar, sudah pasti kita tak diharuskan untuk buka paket tiap tiap barang.

Terlebih rata-rata pada pembungkus kemasannya telah ada info yang cukup terkait spesifikasi barang itu. Bahkan biasanya di sebagian toko buku, terdapat banyak buku yang berniat dijadikan sample biar dapat di baca lembar untuk lembar.

Mengenai dalam jual beli jarak jauh termasuk juga yang on-line, memanglah sedikit susah untuk sediakan sample-nya. Tetapi rata-rata, tetaplah ada jaminan kalau apabila barang yang di terima rusak atau cacat, penjual bersedia menggantinya. Diluar itu malah banyak product yang di jual dengan cara on-line yang sediakan daftar spesifikasi yang makin lebih rincian serta komplit, daripada kita datang segera ke counternya.

Umpamanya barang elektronik, katakanlah tustel digital. Seringkali di toko yang jual tustel digital itu tak ada kabar yang komplit. Bahkan bila kita bertanya penjualnya, mungkin saja jadi kurang dalam kabarnya. Namun bila kita buka website yang jual tustel itu dengan cara on-line, kita jadi memperoleh spesifikasi dengan begitu komplit serta bermanfaat. Terkadang jadi dengan sarana untuk mengkomparasikan sebagian product sekalian.

Hanya saja kekurangannya merupakan harga nya yang kurang kompromistis. Tidak sama dengan datang segera, rata-rata penjual sediakan ruangan untuk menawar harga. Sehingga beli dengan cara on-line bakal sedikit merasa lebih mahal, lebih-lebih pada style barang spesifik.

Namun terlepas dari keunggulan serta kekurangannya, pada prinsipnya jual beli barang dengan cara on-line tetaplah halal, walau calon konsumen tak pernah lihat segera barangnya. Tetapi sepanjang ada jaminan service, juga peluang untuk kembalikan barang yang cacat, jual beli itu tetaplah diijinkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc, MA

Jual Beli On-line Haramkah? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar